Sepertinya masih banyak sekali yang bingung ya, terkait siapa sih yang harus menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa.
Padahal jika kita membaca secara rinci di dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa , disana dijelaskan secara detail dan terperinci sekali bahwa Pelaksana Pengelola Keuangan Desa ( PPKD ) dijabat oleh Sekretaris Desa, Kasi, dan Kaur.
Sedangkan Pemegang Keuangan Pengelolaan Keuangan Desa ( PKPKD ) dijabat Langsung Oleh Kepala Desa.
Jika kurang jelas,silahkan baca kembali Pasal 3 dan 4 Permendagri 20/2018.
Sebenarnya dalam Permendagri 20 tahun 2018 tidak ada satu pasal pun yang menulis kata Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang ada hanyalah Tim yang membantu Tugas Kaur dan Kasi (selaku PPKD) di dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri
Adapun cara pembentukan Tim tersebut ialah diusulkan pada saat musyawarah penyusunan RKP Desa.
Dan ketika sudah terbentuk, maka Kepala Desa wajib membuatkan Surat Keputusan (SK) seperti yang tertuang di dalam Pasal 7 ayat (5) Permendagri 20 tahun 2018.
Terkait siapa yang harus menjadi Tim, dalam hal melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa tersebut, telah diatur di dalam Permendagri 20/2018.
Tim sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) berasal dari :
— Perangkat Desa,
— Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM), dan atau
— Masyarakat Desa
Lalu kemudian,
…..karena Kaur dan Kasi sudah menjabat sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD).
Maka, terkait siapa Perangkat Desa yang menjadi Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa
diperjelas di dalam Pasal 7 ayat (3) Permendagri 20 tahun 2018.
Perangkat Desa di sini merupakan Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun,
….dan untuk susunan TPK Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai berikut :
— Ketua
— Sekretaris, dan
— Anggota
Bila ada pertanyaan berkaitan berapa jumlahnya, dalam Permendagri 20/2018 tidak mengaturnya, hal tersebut menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan desa di dalam membiayai kegiatan tim tersebut yang akan di tuangakan didalam APBDes.
Lalu kemudian terkait apa tugasnya dalam Permendagri 20/2018 pun tidak menjelaskan secara detail, karena semua itu diatur oleh LKPP sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan terkait pengaturan pengadaan barang/jasa di Pemerintahan.
Untuk pedoman di Desa kita tetap menggunakan Perka LKPP 13/ 2013 Jo. Perka LKPP 22/2015.
Satu lagi yang terbaru yaitu PerLKPP Nomor 9 Tahun 2018..
Dan salah satu isi di dalam Perka tersebut ialah mengatur tentang Tugas Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa secara detai dan jelas.
Apa tugasnya…
Berikut ini tugas TPK dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa….
- Melaksanakan Swakelola,
- Mengawasi Swakelola,
- Menggumumkan tender untuk Pengadaan melalui Penyedia,
- Memilih dan menetapkan Penyedia,
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia,
- Memeriksa dan melaporkan pengerjaan Pengadaan kepada Kasi/Kaur, dan
- Mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan melalui Swakelola dan
hasil kegiatan dari Pengadaan melalui Penyedia
Kemudian, terkait berapa besar honor TPK tidak pernah diuraikan secara detail dan rinci baik dalam Permendagri ataupun LKPP.
Karena semua itu biasanya menyesuaikan kekuatan dan pendanaan dari APBDes dan biasanya lebih lanjut terkait hal itu diatur didalam Peraturan Bupati/ Walikota yang nilai persentasenya tidak lebih atau sama dengan 3% dari jumlah pembangunan yang di keluarkan di bidang 2.
Lalu yang tak kalah penting,dan biasanya ditanyakan oleh rekan-rekan di desa ialah terkait syarat menjadi TPK ?
Menanggapi pertanyaan tersebut, sebenarnya tidak ada satupun aturan yang mengatur, syarat menjadi TPK Desa secara mutlak dan detail.
Yang ada hanyalah untuk menjadi Tim Pelaksana/Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus berasal dari Unsur Perangkat Desa (Kawil/Kadus), Lembaga Kemasyarakatan Desa dan atau Masyarakat Desa.
Satu lagi yang perlu anda perhatikan,…
bahwa terkait pemilihan TPK dilakukan melalui musyawarah dan mufakat pada saat penyusunan RKP Desa ( sudah saya jelaskan di atas tadi )
Jadi kesimpulannya, dari artikel yang sudah saya tuliskan di atas tadi, bahwa tugas TPK di dana desa ialah sebatas membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan Tugas Pengadaan Barang /Jasa.
Bukan malah mengambil alih keseluruhan Tugas Kasi/Kaur dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa yang telah diatur dalam Permendagri 20/2018.
Lebih lanjut terkait tugas dan fungsi Tim Pengelola/Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa diatur berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota masing – masing daerah.