Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 94/PMK.07/2021, Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disebut BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk menentukan calon keluarga penerima manfaat BLT DD, Pemerintah Desa menyelenggarakan musyawarah desa khusus (musdesus) pada Kamis 20 Januari 2022 pukul 20.00 WIB di Pendopo Balai Desa Blater, dengan mengundang seluruh Ketua RT dan RW di wilayah Desa Blater, Ketua BPD beserta anggotanya, perwakilan masyarakat, perwakilan lembaga desa, pendamping desa, babinsa dan babinkamtibmas, serta forkopincam Kalimanah. -adminR