Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa

Dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga, Desa Blater telah melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa untuk mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa yaitu Kepala Dusun II dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Untuk meresmikan Perangkat Desa yang baru maka dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah. Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dilaksanakan pada Kamis 13 Januari 2022, dilantik oleh Kepala Desa Blater dengan disaksikan unsur masyarakat Desa Blater mulai dari Ketua RT, Ketua RW dan Ketua Lembaga di wilayah Desa Blater. Dihadiri oleh segenap pejabat di wilayah Kecamatan Kalimanah, mulai dari Camat Kalimanah, Kapolsek Kalimanah, Danramil Kalimanah, Kepala KUA Kalimanah, dll.

-adminR

Pelantikan Kadus II dan Kaur TU dan Umum Pemdes Blater 2022