TPK, Sebenarnya Siapa dan Apa Tugasnya di Desa

Sepertinya masih banyak sekali yang bingung ya, terkait siapa sih yang harus menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa.

Padahal jika kita membaca secara rinci di dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa , disana dijelaskan secara detail dan terperinci sekali bahwa Pelaksana Pengelola Keuangan Desa ( PPKD ) dijabat oleh Sekretaris Desa, Kasi, dan Kaur.

Sedangkan Pemegang Keuangan Pengelolaan Keuangan Desa ( PKPKD ) dijabat Langsung Oleh Kepala Desa.

Jika kurang jelas,silahkan baca kembali Pasal 3 dan 4 Permendagri 20/2018.

Sebenarnya dalam Permendagri 20 tahun 2018 tidak ada satu pasal pun yang menulis kata Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang ada hanyalah Tim yang membantu Tugas Kaur dan Kasi (selaku PPKD) di dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri

Adapun cara pembentukan Tim tersebut ialah diusulkan pada saat musyawarah penyusunan RKP Desa.

Dan ketika sudah terbentuk, maka Kepala Desa wajib membuatkan Surat Keputusan (SK)  seperti yang tertuang di dalam Pasal 7 ayat (5) Permendagri 20 tahun 2018.

Terkait siapa yang harus menjadi Tim, dalam hal melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa tersebut, telah diatur di dalam Permendagri 20/2018.

Tim sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) berasal dari :

— Perangkat Desa,

— Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM), dan atau

— Masyarakat Desa

Lalu kemudian,

…..karena Kaur dan Kasi sudah menjabat sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD).

Maka, terkait siapa Perangkat Desa yang menjadi Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa

diperjelas di dalam Pasal 7 ayat (3) Permendagri 20 tahun 2018.

Perangkat Desa di sini merupakan Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun,

….dan untuk susunan TPK Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai berikut :

— Ketua

— Sekretaris, dan

— Anggota

Bila ada pertanyaan berkaitan berapa jumlahnya, dalam Permendagri 20/2018 tidak mengaturnya, hal tersebut menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan desa di dalam membiayai kegiatan tim tersebut yang akan di tuangakan didalam APBDes.

Lalu kemudian terkait apa tugasnya dalam Permendagri 20/2018 pun tidak menjelaskan secara detail, karena semua itu diatur oleh LKPP sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan terkait pengaturan pengadaan barang/jasa di Pemerintahan.

Untuk pedoman di Desa kita tetap menggunakan Perka LKPP 13/ 2013 Jo. Perka LKPP 22/2015.

Satu lagi yang terbaru yaitu PerLKPP Nomor 9 Tahun 2018..

Dan salah satu isi di dalam Perka tersebut ialah mengatur tentang Tugas Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa secara detai dan jelas.

Apa tugasnya…

Berikut ini tugas TPK dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa….

  1. Melaksanakan Swakelola,
  2. Mengawasi Swakelola,
  3. Menggumumkan tender untuk Pengadaan melalui Penyedia,
  4. Memilih dan menetapkan Penyedia,
  5. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia,
  6. Memeriksa dan melaporkan pengerjaan Pengadaan kepada Kasi/Kaur, dan
  7. Mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan melalui Swakelola dan

hasil kegiatan dari Pengadaan melalui Penyedia

Kemudian, terkait berapa besar honor TPK tidak pernah diuraikan secara detail dan rinci baik dalam Permendagri ataupun LKPP.

Karena semua itu biasanya menyesuaikan kekuatan dan pendanaan dari APBDes dan biasanya lebih lanjut terkait hal itu diatur didalam Peraturan Bupati/ Walikota yang nilai persentasenya tidak lebih atau sama dengan 3% dari jumlah pembangunan yang di keluarkan di bidang 2.

Lalu yang tak kalah penting,dan biasanya ditanyakan oleh rekan-rekan di desa ialah terkait syarat menjadi TPK ?

Menanggapi pertanyaan tersebut, sebenarnya tidak ada satupun aturan yang mengatur, syarat menjadi TPK Desa secara mutlak dan detail.

Yang ada hanyalah untuk menjadi Tim Pelaksana/Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus berasal dari Unsur Perangkat Desa (Kawil/Kadus), Lembaga Kemasyarakatan Desa dan atau Masyarakat Desa.

Satu lagi yang perlu anda perhatikan,…

bahwa  terkait pemilihan TPK dilakukan melalui musyawarah dan mufakat pada saat penyusunan RKP Desa ( sudah saya jelaskan di atas tadi )

Jadi kesimpulannya, dari artikel yang sudah saya tuliskan di atas tadi, bahwa tugas TPK di dana desa ialah  sebatas membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan Tugas Pengadaan Barang /Jasa.

Bukan malah mengambil alih keseluruhan Tugas Kasi/Kaur dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa yang telah diatur dalam Permendagri 20/2018.

Lebih lanjut terkait tugas dan fungsi Tim Pengelola/Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa diatur berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota masing – masing daerah.

39 Replies to “TPK, Sebenarnya Siapa dan Apa Tugasnya di Desa”

  1. Nah jika Para PPKD Ini sudah memaximalkan kinerja maka hal-hal yang tidak bisa di tanggung, bisa minta bantuan dengan Tim Pengelola Barang/Jasa hal ini untuk dapat meringankan beban para PPKD. Disinilah sebenarnya perlu di tingkatkan personel perangkat yang ada dahulu.

  2. Mohon penjelasannya apakah struktur TPK ada bendaharanya dan harus dari unsur apa dan. Apakah bisa bendahara TPK dana desa dari unsur perangkat desa yaitu kaur keuangan mohon penjelasannya

  3. Terkait penjelasan permen 20/2018 banyak orang menawsirkan pertama bahwa dana desa adalah proyek desa yg bisa di tender pihak ketiga terkait kedua terkait TPK banyak desa menawsirkan bahwa masyarakat umum bisa jadi tpk artinya tidak perlu kasi/kabid di desa sehingga yg tpk adalah masyarakat umum

  4. Pada saat pemilihan TPK oleh pj kades lama, utk Dana apbdes perubahan 2019 bln desember Dan pengerjaannya non januari sd Pebruari 2020..namun pd pilkades trpilih lah kades baru.. Oleh KADES baru KASIE yg dipilih jd TPK Di berhentikan dgn tampa alasan.. Pertanyaanua:
    Apakah TPk yg mlaksanakan kegiatan tetap TPK yg Di pilih atau penggantinya yg laksanakan Dan teruskan plaksana nya..

  5. Bagaimana bila kades yg hd pengelola keuangan desa tanpa melibatkan kaur kasi dan sekdes?

  6. Mohon informasi,bila item pembangunan bersumber dari dana desa,dan tidak terselesaikan pada masa anggaran misalkan anggaran tahun 2019,namun hingga tahun 2020 belum terselesaikan,.

  7. Kami disini didesa tanjong ,kec meurah mulia ,aceh utara,tidak dilibatkan masyarakat Dan tdk Ada musayawarah Dan mufakat,semua dikerjakan oleh bpd atau tuha 4 Dan tuha 8,yg Saya heran kenapa mereka bisa berani seperti itu,Saya ingin Tanya apa tugas mereka,karna semua itu tdk melibat masyarakat

  8. Bagaimana cara kita masyarakat biasa apa bila TPK itu tidak mengumumkan RABnya ketika akan mwlakukan kegiatan untuk satu tahun anggaran.
    Mohon penjelaasannya pak🙏

  9. Saya sebagai kaur desa dalam kegiatan fisik pembangunan rabat beton di jadikan sebagai tpk dalam dokumen apbdes. Tp dalam TDK diberikan SK oleh kepala desa dan tidak dilibatkan dalam kegitan tsb.
    Pekerjaan swakelola itu di kerjakan pihak ketiga tanpa melibatkan masyarakat desa. Dalam dokumen SPJ saya di minta bertanda tangan . Mohon penjelasan

  10. TPK Pengadaan barang dan jasa ini pada dokumen SPJ seperti, :
    1. Nota pesanan
    2. Faktur
    3. BA Pemeriksaan barang
    4. BA Serah terima barang.
    Akan menanda tangani dokumen yg mana dari ke 4 dok diatas ? 🙏🏻

  11. Sekarang di tempat saya lagi mau ada pengaspalan jalan gang kenapa di tanya biaya dan tpk nya tidak ada yang menjawab saya tanya ke p Kadus…

  12. Krterangan sangay jelas, menjadi materi berfokir sbg TPK yg nota bene sbg tim pembantu tuk pengadaan barang dan jasa

  13. Maaf pak, saya mau sering ttg TPK ini di desa kami.
    Dimana di desa kami ini TPK sendiri tdk brjln sbgi mn mestinya. Malah saya merubah singkatan TPK ini menjadi “TIM PENONTON KEGIATAN” ya, saya pikir singkatan ini lebih cocok dngn kenyataan TPK di daerah kami pak.
    Di man kades membentuk TPK tapi dlm pelaksanaan kades yang memilih si penangkap kegiatan/peroyek.. dan si penangkap kegiatan/proyek yg menentukan Toko/penyedia Barang (dlm Hal ini kegiatan/pekerjaan, sistem SWAKELOLA/PADATKARYA TUNAI)sehingga TPK bingung pak mau kerjakan yg mana???
    Sementara JUKNIS dan UUD ttg tupoksi TPK jelas.
    Kata kuncinya adalah KADES dan Bendahara Desa Merangkap Tugas TPK utk pmbyrn sdh tdk melalui KASI/KAUR/TPK lagi langsung Kades & bendahara berhubungan dengan Pekerja. Sementara KASI/KAUR hanya tinggal Tanda tangan kwitansi/SPJ.
    Pertanyaan saya pak, Aman aja kah TPK dengan kondisi tersebut pak???
    Mohon petunjuk dan saran pak🙏🙏tkb
    Slm dari KALTARA pak.

  14. Ass..kenapa di desa sya tepat nya di Desa Bajo,kecamatan Tilamuta,kabupaten Boalemo propinsi Gorontalo tidak melibatkan TPK di saat pengadaan/pembelian bahan untuk covid 19?

  15. Artikel ini bagus sekali untuk pemahaman saya yg ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, yg dimana sy blm paham betul tentang tugas dari seorang TPK,,,

  16. Bagaimana seandainya dari 3 unsur di TPK tetapi dari unsur perangkat desa (Kadus) tidak dipakai apakah SK TPK tersebut sah?

  17. Misal kalau bangunan pasar, gentingnya sudah tidak layak bahkan kalau kena angin langsung jatuh kan bahaya itu bagian yg mengawasi pembangunannya siapa ya? Apakah TPK/BPD?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *