Penyaluran BLT BBM Tahap 1 Desa Blater

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menunjuk PT POS Indonesia sebagai lembaga bayar yang bertugas menyalurkan bantuan langsung tunai BBM (BLT BBM). Pada Jum’at 9 September 2022 bertempat di Pendopo Balai Desa Blater, sebanyak 253 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Blater terjadwal menerima penyaluran BLT BBM tahap 1.

KPM menerima BLT BBM dengan membawa undangan yang telah dibagikan serta KTP dan KK yang bersangkutan. Jumlah bantuan yang diterima KPM BLT BBM pada tahap 1 ini sebanyak Rp 500.000, dengan rincian BLT BBM tahap 1 Rp 300.000 dan BPNT bulan September Rp 200.000.

penyaluran BLT BBM tahap 1 oleh petugas dari Kantor Pos
antrian KPM BLT BBM tahap 1

Peringatan HUT RI ke 77 Desa Blater

Sebagaimana umumnya di desa-desa lain atau di tempat-tempat lain di Indonesia, sudah menjadi “tradisi” memeriahkan peringatan kemerdekaan RI dengan berbagai lomba dan acara. Begitupun di desa Blater, kegiatan yang diselenggarakan oleh Karang Taruna dan mahasiswa KKN UIN Saizu ini sedikitnya melombakan 10 jenis perlombaan untuk memeriahkan peringatan HUT RI ke 77 tahun 2022 di desa Blater, baik berupa pertandingan olahraga maupun yang bersifat kesenian serta dengan banyak kategori, ada yang untuk anak-anak, bapak-bapak, ibu-ibu maupun untuk pemuda. Diantaranya lomba sepak bola kategori ibu-ibu, lomba voli, lomba tarik tambang, lomba badminton, lomba sodok air, lomba kelereng, lomba karaoke dll.

Puncak acara peringatan HUT RI ke 77 desa Blater dimeriahkan dengan adanya acara karnaval dan malam pentas seni. Kegiatan karnaval dilaksanakan pada Minggu siang 28 Agustus 2022, berbagai kostum dipakai warga untuk memeriahkan karnaval, ada yang memakai kostum punakawan, kebaya, batik, ada pula yang khusus membuat kostum dengan bahan tertentu agar terlihat unik. -adminR

Kepala Desa Blater berfoto dengan peserta lomba
keseruan perlombaan sepak bola ibu-ibu
salah satu rombongan karnaval Desa Blater

Tasyakuran massal dan Pagelaran Wayang Kulit dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1444 H

Bupati dan Ketua DPRD Kab. Purbalingga serta Forkopimcam Kalimanah dalam acara Tasyakuran massal Desa Blater

Berangkat dari rasa syukur karena pandemi covid-19 yg semakin mereda, serta semakin bertambahnya jumlah warga Desa Blater yang sudah divaksin covid-19, baik itu dosis 1, dosis 2 maupun booster. Ditambah rasa rindu adanya acara massal yang melibatkan sebagian besar bahkan seluruh warga masyarakat Desa Blater, Kepala Desa Blater berinisiatif untuk mengadakan acara tasyakuran massal dan pagelaran wayang kulit.

Karena momen yang dirasa paling dekat dan paling sesuai dengan tema kegiatan adalah tahun baru islam, maka dipilihlah waktu pelaksanaan acara yaitu pada hari Selasa 2 Agustus 2022.

Setelah melalui berbagai macam persiapan, mulai dari pembentukan panitia, koordinasi dengan berbagai pihak terkait, persiapan tempat, dan persiapan lainnya, acara tasyakuran massal yang dimulai ba’da ashar dihadiri oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan, SH serta forkopimcam Kalimanah alhamdulillah berjalan dengan lancar. Selain itu yang terpenting adalah warga masyarakat Desa Blater yang sangat antusias dalam mengikuti acara ini menambah kemeriahan serta menjadi kenangan tersendiri.

sedikit gambaran antusiasme warga Desa Blater

Untuk acara pagelaran wayang kulit di malam harinya, menampilkan Dalang Muda asli warga Blater Ki Dalang Lulut Ardiyanto dengan lakon “Gatotkaca Krida”. Bagi yang belum menyaksikan atau ingin menyaksikan kembali, bisa dilihat di channel youtube Rakafm Purbalingga. -adminR

penampilan Dalang Muda Ki Lulut Ardiyanto

Musdesus Penentuan Penerima BLT DD tahun 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 94/PMK.07/2021, Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disebut BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk menentukan calon keluarga penerima manfaat BLT DD, Pemerintah Desa menyelenggarakan musyawarah desa khusus (musdesus) pada Kamis 20 Januari 2022 pukul 20.00 WIB di Pendopo Balai Desa Blater, dengan mengundang seluruh Ketua RT dan RW di wilayah Desa Blater, Ketua BPD beserta anggotanya, perwakilan masyarakat, perwakilan lembaga desa, pendamping desa, babinsa dan babinkamtibmas, serta forkopincam Kalimanah. -adminR

Rapat Konsultasi PKK Desa Blater Tahun 2022

Tim Penggerak PKK Desa Blater telah melakukan rapat konsultasi dengan perwakilan Tim Penggerak PKK Kecamatan Kalimanah pada hari Rabu 2 Maret 2022 di Pendopo Balai Desa Blater. Peserta Rakon terdiri dari seluruh Tim Penggerak PKK Desa Blater dan Tim Penggerak PKK RT Desa Blater.

Dalam sambutannya Kepala Desa Blater memberikan semangat kepada seluruh Tim Penggerak PKK yang hadir dalam menjalankan program kerjanya, karena PKK merupakan ujung tombak pembangunan. Kegiatan rapat konsultasi ini dilaksanakan tiap tahun untuk merencanakan dan mengevaluasi program kerja Tim Penggerak PKK Desa Blater. Setelah pengurus Tim Penggerak PKK Desa Blater memaparkan seluruh program kerjanya, Tim Penggerak PKK Kecamatan Kalimanah mengevaluasi  dan mengecek administrasi dari masing-masing program kerja.

Rapat Konsultasi Rencana Program Kerja  PKK Desa Blater Tahun 2022 ini sebagai forum koordinasi dan konsultasi antara PKK Desa dengan PKK Kecamatan, untuk mengetahui dan mencermati permasalahan yang timbul dan mengupayakan pemecahan permasalahannya, serta untuk menyusun Program Kerja PKK Desa Blater Tahun 2022. Menjalin silaturahmi dan komunikasi serta merumuskan perencanaan program PKK yang lebih partisipatif, inovatif dan lebih banyak lagi memberikan kontribusi terhadap masyarakat.

Tujuan dari Rapat ini antara lain agar pencapaian program kerja PKK Desa Blater sesuai sasaran yang diharapkan; sebagai wadah penyerapan informasi dari bawah dalam rangka menciptakan kesamaan, pemahaman, dan pengertian gerakan PKK untuk peningkatan kualitas program kerja PKK; serta menjalin kerjasama dan kemitraan yang efektif untuk memotivasi para kader dalam melaksanakan kegiatan PKK. -adminR

TP PKK Kecamatan Kalimanah dalam Rapat Konsultasi TP PKK Desa Blater
Kepala Desa Blater dalam sambutannya di acara rakon TP PKK Desa Blater tahun 2022

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa

Dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga, Desa Blater telah melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa untuk mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa yaitu Kepala Dusun II dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Untuk meresmikan Perangkat Desa yang baru maka dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah. Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dilaksanakan pada Kamis 13 Januari 2022, dilantik oleh Kepala Desa Blater dengan disaksikan unsur masyarakat Desa Blater mulai dari Ketua RT, Ketua RW dan Ketua Lembaga di wilayah Desa Blater. Dihadiri oleh segenap pejabat di wilayah Kecamatan Kalimanah, mulai dari Camat Kalimanah, Kapolsek Kalimanah, Danramil Kalimanah, Kepala KUA Kalimanah, dll.

-adminR

Pelantikan Kadus II dan Kaur TU dan Umum Pemdes Blater 2022

TPK, Sebenarnya Siapa dan Apa Tugasnya di Desa

Sepertinya masih banyak sekali yang bingung ya, terkait siapa sih yang harus menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa.

Padahal jika kita membaca secara rinci di dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa , disana dijelaskan secara detail dan terperinci sekali bahwa Pelaksana Pengelola Keuangan Desa ( PPKD ) dijabat oleh Sekretaris Desa, Kasi, dan Kaur.

Sedangkan Pemegang Keuangan Pengelolaan Keuangan Desa ( PKPKD ) dijabat Langsung Oleh Kepala Desa.

Jika kurang jelas,silahkan baca kembali Pasal 3 dan 4 Permendagri 20/2018.

Sebenarnya dalam Permendagri 20 tahun 2018 tidak ada satu pasal pun yang menulis kata Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang ada hanyalah Tim yang membantu Tugas Kaur dan Kasi (selaku PPKD) di dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri

Adapun cara pembentukan Tim tersebut ialah diusulkan pada saat musyawarah penyusunan RKP Desa.

Dan ketika sudah terbentuk, maka Kepala Desa wajib membuatkan Surat Keputusan (SK)  seperti yang tertuang di dalam Pasal 7 ayat (5) Permendagri 20 tahun 2018.

Terkait siapa yang harus menjadi Tim, dalam hal melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa tersebut, telah diatur di dalam Permendagri 20/2018.

Tim sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) berasal dari :

— Perangkat Desa,

— Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM), dan atau

— Masyarakat Desa

Lalu kemudian,

…..karena Kaur dan Kasi sudah menjabat sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD).

Maka, terkait siapa Perangkat Desa yang menjadi Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa

diperjelas di dalam Pasal 7 ayat (3) Permendagri 20 tahun 2018.

Perangkat Desa di sini merupakan Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun,

….dan untuk susunan TPK Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai berikut :

— Ketua

— Sekretaris, dan

— Anggota

Bila ada pertanyaan berkaitan berapa jumlahnya, dalam Permendagri 20/2018 tidak mengaturnya, hal tersebut menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan desa di dalam membiayai kegiatan tim tersebut yang akan di tuangakan didalam APBDes.

Lalu kemudian terkait apa tugasnya dalam Permendagri 20/2018 pun tidak menjelaskan secara detail, karena semua itu diatur oleh LKPP sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan terkait pengaturan pengadaan barang/jasa di Pemerintahan.

Untuk pedoman di Desa kita tetap menggunakan Perka LKPP 13/ 2013 Jo. Perka LKPP 22/2015.

Satu lagi yang terbaru yaitu PerLKPP Nomor 9 Tahun 2018..

Dan salah satu isi di dalam Perka tersebut ialah mengatur tentang Tugas Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa secara detai dan jelas.

Apa tugasnya…

Berikut ini tugas TPK dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa….

  1. Melaksanakan Swakelola,
  2. Mengawasi Swakelola,
  3. Menggumumkan tender untuk Pengadaan melalui Penyedia,
  4. Memilih dan menetapkan Penyedia,
  5. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia,
  6. Memeriksa dan melaporkan pengerjaan Pengadaan kepada Kasi/Kaur, dan
  7. Mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan melalui Swakelola dan

hasil kegiatan dari Pengadaan melalui Penyedia

Kemudian, terkait berapa besar honor TPK tidak pernah diuraikan secara detail dan rinci baik dalam Permendagri ataupun LKPP.

Karena semua itu biasanya menyesuaikan kekuatan dan pendanaan dari APBDes dan biasanya lebih lanjut terkait hal itu diatur didalam Peraturan Bupati/ Walikota yang nilai persentasenya tidak lebih atau sama dengan 3% dari jumlah pembangunan yang di keluarkan di bidang 2.

Lalu yang tak kalah penting,dan biasanya ditanyakan oleh rekan-rekan di desa ialah terkait syarat menjadi TPK ?

Menanggapi pertanyaan tersebut, sebenarnya tidak ada satupun aturan yang mengatur, syarat menjadi TPK Desa secara mutlak dan detail.

Yang ada hanyalah untuk menjadi Tim Pelaksana/Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus berasal dari Unsur Perangkat Desa (Kawil/Kadus), Lembaga Kemasyarakatan Desa dan atau Masyarakat Desa.

Satu lagi yang perlu anda perhatikan,…

bahwa  terkait pemilihan TPK dilakukan melalui musyawarah dan mufakat pada saat penyusunan RKP Desa ( sudah saya jelaskan di atas tadi )

Jadi kesimpulannya, dari artikel yang sudah saya tuliskan di atas tadi, bahwa tugas TPK di dana desa ialah  sebatas membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan Tugas Pengadaan Barang /Jasa.

Bukan malah mengambil alih keseluruhan Tugas Kasi/Kaur dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa yang telah diatur dalam Permendagri 20/2018.

Lebih lanjut terkait tugas dan fungsi Tim Pengelola/Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa diatur berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota masing – masing daerah.

Admin Desa Blater Ikuti Pelatihan

Pelatihan admin web desa dilaksanakan selama 2 (dua) hari tanggal 23 Januari 2019 s/d 24 Januari 2019 di Aula Kantor Dinkominfo Kabupaten Purbalingga. Kegiatan pelatihan ini dalam rangka pemeliharaan website desa di lingkungan Kabupaten Purbalingga dan juga untuk meningkatkan kemampuan para admin website desa dalam mengelola website desa tersebut.

Diharapkan dengan adanya pelatihan seperti ini para admin website dapat lebih memahami dan terampil dalam mengelola website di desanya masing – masing. Sehingga untuk kedepannya akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait pembangunan desa maupun informasi lainnya yang dibutuhkan.

 

 

Monumen Tugu Juang Desa Blater

Monumen Perjuangan Desa Blater, sebuah bangunan sederhana berbentuk tugu dengan tinggi sekitar 3,5 meter. Keberadaannya jarang diketahui tetapi sebenarnya terletak di pinggir jalan raya penghubung kabubaten Banyumas dengan Kabupaten Purbalingga, tepatnya jalan mayjend sungkono desa Blater.

Dalam bangunan yang menyerupai tugu tersebut masih tertempel prasasti yang mempunyai makna penting dan masih menggunakan ejaan lama dan diperkirakan sudah puluhan tahun.

Prasasti tersebut bertuliskan  :

TOEGOE JOEANG BLATER,

KAMIS WAGE 31 DJOELI 1947

WASITA SUCI KUSUMA NEGARA

Pelatihan Website Desa

 

Pada hari ini Kamis tanggal 03 Mei 2018 diadakan kegiatan Pelatihan Website Desa, Kabupaten Purbalingga yang bertempat di Ruang Rapat A Gedung Setda Kabupaten Purbalingga yang diikuti 20 desa se Kabupaten Purbalingga.